Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku baru menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draft revisi Undang-undang KPK. Dia berjanji tidak akan memberikan pembatasan berlebihan untuk kerja KPK.
Ia menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu DIM yang baru diterimanya.
"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu," ujar Jokowi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Kata Jokowi, setelah mempelajari DIM revisi UU KPK, dirinya akan segera membuat Surat Presiden (Surpres) dan dikirim ke DPR.
Baca Juga: Nama-nama 5 Capim KPK di Uji Kelayakan Hari Pertama
"Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIMnya, nanti memang surpres kita kirim. Besok saya sampaikan. Materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," tutur dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah meminta masukan sejumlah pakar hukum terkait revisi UU KPK. Hal tersebut agar dirinya bisa melihat materi-materi yang perlu di revisi dalam UU KPK.
"Sudah, sudah mulai sejak mulai hari Senin. Kita marathon pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya," tandasnya.