Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan aturan larangan membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu kepada pegawainya. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan sekaligus polusi udara yang disebabkan kendaraan pribadi.
Tetapi, aturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan. Tempat parkir di kawasan kantor Dishub, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, masih dipenuhi kendaraan pribadi.
Pantauan suara.com di lokasi, kendaraan roda dua atau roda empat masih memenuhi parkiran sekitar kantor Dishub, Rabu (11/9/2019). Kendaraan tersebut memiliki plat dinas warna merah atau hitam milik pribadi.
Parkiran di kawasan tersebut cukup luas. Pasalnya, tempat parkir kendaraan juga tercampur dengan kedinasan lain seperti Dinas Perumahan, Citata, SDA, Perindustrian dan Energi, dan Kanwil BPN DKI Jakarta.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
Namun menurut salah satu karyawan Dishub yang enggan disebutkan namanya, biasanya pegawai Dishub memarkirkan kendaraan di sekitar kantor Dishub. Parkiran tersebut yang terlihat masih dipenuhi banyak kendaraan.
"Ya biasanya kan parkir di sini saja, kalau ada yang nyampur paling satu dua dinas lain saja," ujar petugas tersebut.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan operasional juga terlihat diparkir di kawasan tersebut. Mengacu pada kebijakan ini, kendaraan operasional memang masih diperbolehkan digunakan selama jam kerja pada hari Rabu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Jakarta Soroti Soal Polusi Udara dan Air Tercemar
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).