Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum FPI Sobri Lubis hari ini, Rabu (11/9/2019). Sedianya, Sobri akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.
"Iya pemanggilannya pagi ini ya, kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah Sobri bakal memenuhi panggilan atau tidak. Polisi tengah menunggu Ketum FPI tersebut.
"Belum ada informasi (soal kedatangan)," ucap Argo.
Baca Juga: Polda: Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya Tak Terbukti Makar
Sobri dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Ketum FPI tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana makar yang disebut terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.
Pemanggilan Sobri sebagai saksi mengacu pada laporan polisi LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Pelapor dalam kasus itu adalah Supriyanto.