Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang perdana dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019) hari ini.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan yang telah menjerat Rommy sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail.
"Iya hari ini dibacakan dakwaan," kata Maqdir, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Status Terpidana, KPK Eksekusi 2 Pejabat Kemenag Penyuap Rommy ke Lapas
Menurut Maqdir, Rommy akan menjalani sidang perdana yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Baca Juga: Rommy Akui Berkas Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan