Jokowi Setujui Pemekaran di Papua, JK: Ada Undang-Undangnya

Rabu, 11 September 2019 | 07:54 WIB
Jokowi Setujui Pemekaran di Papua, JK: Ada Undang-Undangnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui adanya pemekaran dua atau tiga wilayah di Provinsi Papua. Menanggapi itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kalau hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang.

JK menjelaskan bahwa pembentukan wilayah administratif baru yang disetujui Jokowi tersebut memiliki regulasi sendiri.

"Itu sudah ada undang-undangnya, bukan pemekaran. Sudah ada udang-undangnya," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Sebelumnya, Jokowi menyetujui dua atau tiga wilayah dari lima wilayah yang diusulkan tokoh Papua untuk dilakukan pemekaran.

Baca Juga: Tok! Jokowi Setuju Pemekaran Papua, Ditambah Sampai 3 Daerah

Hal tersebut dikatakan Jokowi saat merespon aspirasi tokoh Papua saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tapi bapak menyampaikan, tambahan lima. Ini total atau tambahan? Saya iya, tapi mungkin tidak lima (wilayah) dulu. Mungkin kalau nggak dua (atau) tiga," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI