Suara.com - Anggota DPRD DKI menyatakan keinginan untuk menambah jumlah kursi Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu orang. Usulan ini diambil berdasarkan pada masa Gubernur Sutiyoso.
Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan mengatakan hal ini masih berupa usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur menangani permasalahan di Jakarta.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/9/2019).
Menurutnya, wacana itu bisa dilakukan dengan merevisi Undang-undang yang mengatur sistem pemerintahan di Jakarta. Terlebih lagi Jakarta yang berstatus sebagai ibu kota memiliki otonomi khsusus dengan aturan sendiri.
Baca Juga: Ganjil-genap Berlaku, Gubernur Anies Klaim Sejuta Orang Naik Angkutan Umum
"Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD," kata Pantas.
Dalam rencana pelaksanaanya, Pantas mengaku belum mengetahui kursi Wagub jika lebih dari satu akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tetap jabatan politis seperti sekarang. Menurutnya perlu pembahasan yang matang dalam revisi UU.
"Ya hal itu kita serahkan saja lah kepada pembuat UU. Mana yang menurut mereka lebih baik, yang lebih efektif, lebih efisien," katanya.