Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan

Selasa, 10 September 2019 | 22:02 WIB
Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan
Dwitularsih Sukowati, saat mengusap air mata suaminya, Kivlan Zen saat menjalani sidang perdana kasus pemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat. Selasa (10/9/2019). (M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan peluru ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku terkejut atas dua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Tonin pun menilai dakwaan terhadap Kivlan Zen cenderung dipaksakan.

"Sebenarnya kami kaget dengan adanya dua dakwaan, harusnya tadi hanya ada satu dakwaan perkara juncto 55 dan 56 itu hanya pemberat saja, ternyata itu dipisah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Tonin menilai dakwaan jaksa terhadap Kivlan Zen tidak jelas dan dipaksakan. Misalnya, terkait kepemilikan senjata api kaliber 22 mm yang tak sesuai dengan hasil uji balistik.

Pengacara Kivlan Zen,Tonin Tachta di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir).
Pengacara Kivlan Zen,Tonin Tachta di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir).

"Ketentuan eksepsi itu kan jelas, Jaksa itu harus membuat dakwaan yang mudah dimengerti, cermat. Dan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak masuk tapi dipaksakan," ujarnya.

Baca Juga: Pengin Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Batuk-batuk di Depan Hakim

Untuk itu, kata Tonin, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi tersebut akan dibacakan kubu Kivlan Zen di sidang selanjutnya pada Kamis (26/9/2019) mendatang.

Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.

Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI