Suara.com - Habil Marati mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada Kivlan Zen sebesar SGD 15 ribu untuk membeli senjata api ilegal terkait dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Hal itu dikatakan Habil Marati seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Habil merasa apa yang ditudingkan kepadanya itu merupakan fitnah
"Salah, tidak benar, semua fitnah itu," kata Habil Marati.
Habil Marati mengaku hanya memberikan uang sebesar SGD 4.000 dan Rp 50 juta kepada Kivlan Zen.
Baca Juga: Pengin Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Batuk-batuk di Depan Hakim
Menurutnya, uang tersebut pun diberikan kepada Kivlan Zen untuk menggelar beberapa kegiatan seminar terkait bahaya Komunisme, Supersemar, dan Kajian Kembalinya ke UUD 1945.
"Jadi Pak Kivlan itu minta uang Rp 50 juta itu untuk dia (Kivlan Zen) kegiatan survei bahayanya bangkitnya Komunis, kedua untuk Supersemar dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45, itu aja. Jadi fitnah itu," ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, Habil Marati pun mengancam akan menggugat pihak-pihak yang telah menuduh dirinya sebagai pihak yang mendanai pembelian senjata api.
"Enggak bener. Saya bisa gugat orang yang nuduh itu," katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Habil Marati disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu dan Rp 60 juta kepada Kivlan Zen Cs untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Baca Juga: Tak Terima Dakwaan Jaksa, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi
Diketahui, Habil Marati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga menjadi donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.