Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Selasa, 10 September 2019 | 20:57 WIB
Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Melchias Marcus Mekeng selama enam bulan ke depan. 

Surat pencekalan terhadap Melchias Mekeng itu sudah diajukan KPK ke pihak Imigrasi. 

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan, terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Febri menyebut Mekeng dilarang ke luar negeri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus PLTU Riau-1 yang telah menetapkan  pemilik PT. Borneo Lumbung Energi, Samin Tan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Setya Novanto Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Eni disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI