Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menggelar sidang perdana Habil Marati terkait kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Selasa (10/9/2019), hari ini.
Sidang itu batal digelar lantaran Habil Marati tak didampingi tim pengacara.
Terkait hal itu, Ketua majelis hakim Haryono mengatakan sidang akan ditunda hingga Kamis (19/9/2019) mendatang.
"Kami kasih kesempatan bapak ya, bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda," kata Haryono.
Baca Juga: Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati
Sebelumnya, Habil Marati mengaku baru tahu jadwal sidang hari ini. Sehingga, kata dia, kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra tidak hadir.
"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," tutur Habil Marati.
Sedangkan, jaksa mengatakan telah memberi informasi ke Habil Marati serta memberikan surat dakwaan sejak pekan lalu. Bahkan, jaksa pun mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kehadiran dalam sidang perdana tersebut.
"Izin majelis hakim untuk pemanggilan terdakwa kita sampaikan hari Jumat tapi ditujukan ke rutan Polda," ungkap jaksa.
Untuk diketahui, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga sebagai donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Baca Juga: Kivlan Zen Akui Dapat Uang dari Habil Marati, Tapi buat Aksi Anti Komunis
Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.