Pengin Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Batuk-batuk di Depan Hakim

Selasa, 10 September 2019 | 20:40 WIB
Pengin Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Batuk-batuk di Depan Hakim
Kivlan Zen hadir di sidang perdana kasus kepemilikan senjata ilegal di PN Jaksel, Selasa (10/9/2019). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal, Kivlan Zen mengajukan permohonan izin berobat kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Permohonan itu disampaikan Kivlan Zen seusai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan Zen mengajukan izin berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Sambil terbatuk-batuk Kivlan Zen memohon agar ketua majelis hakim mengabulkan permohonannya itu.

"Kalau yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," kata Kivlan.

Baca Juga: Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta juga menyerahkan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim. Tonin mengungkapkan bahwasanya Kivlan Zen telah diperiksa kesehatannya di klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur dan diharuskan untuk dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin.

Atas permohonan izin berobat tersebut, ketua majelis hakim Haryono meminta kuasa hukum Kivlan Zen agar menyertakan surat riwayat pengobatan Kivlan Zen bersamaan dengan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya, Kamis (26/9/2019) mendatang.

"Riwayat pengobatan lebih lanjut tolong dilampirkan juga. Silakan diajukan dan dilampirkan penuntut umum," kata Haryono.

Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.

Baca Juga: Kivlan Zen Bakal Dihadirkan Saat Proses Mediasi Dengan Wiranto

Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI