Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan alur penyuapan yang dilakukan eks Direktur Utama Petral Bambang Irianto (BTO) yang kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Dari hasil temuan KPK, Bambang diduga menerima suap sebesar USD 2.9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai 2013. Penerimaan suap itu dilakukan Bambang melalui perusahaan cangkang yang didirikan di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
"Dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Laode memastikan setelah menetapkan Bambang sebagai tersangka, KPK akan mengusut sejumlah aliran dana suap yang diterima Bambang tersebut. Hal ini dilakukan KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi di sektor migas tersebut.
Baca Juga: Wapres JK: Tak Semua Poin Revisi UU KPK Disetujui Pemerintah
"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," ujar Laode.
Laode menyebut penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hari -hati dan cermat.
"Tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," kata Laode.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Revisi Pegawai KPK Mesti ASN, JK: Bukan Berarti Tak Independen