Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi mungkin saja mengirimkan surat presiden (SurPres) kepada DPR terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
JK menyebut mungkin saja Jokowi mengirimkannya pada Selasa (10/9/2019).
JK mengatakan bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan. Akan tetapi ia mengingatkan bahwa pemerintah pun berkeinginan KPK terus dapat berjalan sebagai lembaga antirasuah dengan baik.
"Itu akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Wapres JK: Tak Semua Poin Revisi UU KPK Disetujui Pemerintah
JK memandang bahwa selama ini terdapat perbedaan persepsi di tengah-tengah masyarakat yakni kalau kesuksesan KPK itu dapat dilihat dari banyaknya orang yang ditangkap karena tersandung kasus korupsi. Padahal prestasi KPK itu dikatakan JK malah semestinya semakin sedikit orang yang ditangkap.
JK mengatakan bahwa sebagaian poin revisi UU KPK tersebut tentu diharapkan mampu mengubah KPK untuk menjadi lebih baik dalam memberantas korupsi.
"17 tahun diberi kekuasaan luar biasa. Kita tidak mengurangi kewenangan untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Tetapi (harus ada) suatu kerangka yang mempunyai batas dan juga ada hukumnya dan ada HAM-nya. Kalau semua orang bebas disadap tentu berbahaya. Harusnya ada aturannya yang jelas."
Baca Juga: Revisi Pegawai KPK Mesti ASN, JK: Bukan Berarti Tak Independen