Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Kivlan Zen mengajukan eksepsi lantaran merasa apa yang didakwakan kepadanya itu tidak benar.
Hal itu disampaikan Kivlan Zen seusai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).Kivlan Zen mengaku tidak bisa menerima dakwaan tersebut lantaran menurutnya tidak benar.
"Saya akan eksepsi dakwaan. Saya merasa dakwaan itu tidak bisa diterima dan tidak benar," kata Kivlan Zen.
Baca Juga: Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan
Hakim Ketua Haryono pun lantas mempertanyakan apakah eksepsi tersebut akan diajukan oleh Kivlan Zen atau kuasa hukumnya. Kivlan mengatakan bahwa eksepsi tersebut akan diajukan oleh dirinya dan juga kuasa hukumnya.
"Penasihat hukum dan saya juga akan menyampaikan tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya