Wapres JK: Tak Semua Poin Revisi UU KPK Disetujui Pemerintah

Selasa, 10 September 2019 | 19:28 WIB
Wapres JK: Tak Semua Poin Revisi UU KPK Disetujui Pemerintah
Wakil Presiden Jusuf Kalla. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak seluruh usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan DPR akan disetujui pemerintah. JK menyebut, pemerintah baru menyepakati beberapa poin dan juga ada revisi yang ditolak.

Salah satu poin yang tidak disepakati oleh pemerintah yakni revisi soal penuntutan. Dalam penuntutan, KPK nantinya diusulkan mesti berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Menurut JK, hal tersebut tidak perlu dilakukan.

"Enggak perlu itu. Contohnya itu. Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Dapat disimpulkan, JK mengungkapkan bahwa mesti ada perbaikan-perbaikan bagi lembaga antirasuah tersebut. Salah satu yang ia anggap baik ialah soal adanya Dewan Pengawas.

Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Deklarasi Tolak Revisi UU KPK

"Contohnya tadi pengawasan, penyadapan, dan juga sama dengan OTT. Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," ujarnya.

"Intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI