Suara.com - Polisi telah menetapkan 175 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Empat di antaranya adalah korporasi perkebunan kelapa sawit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, keempat tersangka dari korporasi sawit tersebut antara lain PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) dari Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana dari Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dari Riau.
"Jumlah tersangka perorangan terkait masalah karhutla tahun 2019 ini sampai dengan September ada 175 tersangka, ini perorangan atau individu. Dengan jumlah korporasi yang ditetapkan 4 korporasi," kata Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dedi menjelaskan, dari keempat korporasi tersebut, belum ada individunya yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman.
Baca Juga: Dilanda Kebakaran Hutan, Ratusan Warga Australia Mengungsi
"Semua masih didalami siapa yang bertanggungjawab dalam kasus karhutla ini," katanya.
Dari ratusan tersangka perorangan, 21 orang sudah dilimpahkan tahap dua oleh pihak kepolisian. Sementara dua orang berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Selebihnya berkas masih dikumpulkan dan sudah dikirim ke Kejaksaan dan menunggu petunjuk dari Jaksa," tegas Dedi.
Berikut luas lahan terbakar dan jumlah tersangka di Sumatera dan Kalimantan:
Riau:
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Tawangrejo, Kakek 75 Tahun Tewas Terbakar
Luas area terbakar 491 ribu hektare, 42 tersangka perorangan dan 1 korporasi.