Suara.com - Dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, ada poin yang menyebutkan pegawai KPK ke depan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, meskipun berasal dari ASN, bukan berarti pegawai KPK nantinya menjadi tidak independen.
JK mencontohkan, hakim yang juga berasal dari ASN namun sikap independensinya bisa dipercaya. Maka, bisa jadi pegawai KPK yang berstatus ASN bisa seperti itu juga.
"Hakim juga ASN, apa hakim tidak bisa independen? Tidak berarti ASN berarti tidak independen. Tidak," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Deklarasi Tolak Revisi UU KPK
JK mengungkapkan, ASN selama ini ada yang berstatus tetap dan kontrak. Dirinya mengatakan, KPK sebagai lembaga negara mesti berisikan pegawai-pegawai yang juga mesti berada di bawah aturan.
"Tidak ada yang pokoknya pegawai di lembaga negara, aturannya apa. Mesti dimasukan (ke) undang-undang juga. Aturannya apa. Jadi kita kan melakukan revisi UU," kata dia.
Dalam revisi UU KPK, tercantum dalam Pasal 1 bahwa ke depannya pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN.
"Pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara," bunyi dari Pasal 1.
Baca Juga: Gerindra: Revisi UU KPK Ciptakan Monster Korupsi di Indonesia