Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai salah satu poin dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yakni penerbitan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 akan berguna ke depannya.
Maksud JK tersebut terkait dengan tersangka korupsi yang tidak terbukti bersalah, namun kasusnya tidak diberhentikan.
JK mencontohkan dengan tersangka RJ Lino yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan "quay container crane" (QCC) di PT Pelindo II.
Menurut JK, SP3 bisa sangat berguna ketika kasus RJ Lino terus bergulir selama lima tahun, namun nasibnya masih digantung KPK.
Baca Juga: JK: Dewan Pengawas Jangan Terlalu Dianggap Merugikan KPK
"Itulah gunanya ada SP3 kalau tidak bersalah. Contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada (SP3)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, itu contoh satu," sambungnya.
JK kemudian mengungkapkan bahwa semestinya memang ada perbaikan dalam kinerja KPK ke depannya melalui revisi UU KPK tersebut. Ia membantah kalau revisi itu bertujuan untuk melemahkan kekuatan KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," katanya.
Baca Juga: Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!