Suara.com - Kehadiran Dewan Pengawas dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihujani komentar pro dan kontra dari berbagai pihak.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kalau kehadiran Dewan Pengawas dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut jangan terlalu dianggap menjadi sesuatu yang merugikan.
JK mengatakan bahwa kehadiran Dewan Pengawas sejatinya menggiring sebuah lembaga untuk menjadi lebih baik terutama dalam peningkatkan kinerja. Posisi Dewan Pengawas, menurut JK berperan untuk mengawasi segalanya untuk tetap berjalan baik.
"Dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja Dewan Pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK. Contohnya kalau ada yang telat, hei, kenapa telat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
Poin revisi tersebut lah yang kemudian diungkapkan JK mendapatkan persetujuan dari DPR maupun pemerintah. Meski demikian, JK tidak menampik kalau keputusan itu tidak melulu disambut baik.
"Tapi sama dengan orang makan obat, ada kadang-kadang side effect-nya kita melihatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, JK mengatakan bahwa apa yang disetujui pemerintah dan DPR itu bukan untuk fokus kepada kinerja dari KPK ke depannya. Akan tetapi juga akan berguna bagi seluruh elemen.
"Jadi, pemerintah dan DPR tidak melihat fokus KPK, tidak. Berapa orang ditangkap, ini, tidak. (Tapi) melihat secara keseluruhan negeri ini," katanya.
Baca Juga: Sore Ini JK Jenguk BJ Habibie di RSPAD