Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana

Selasa, 10 September 2019 | 17:52 WIB
Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut pencabutan paspor milik Veronica Koman, tersangka kasus hoaks sudah sesuai ketentuan dalam undang-undang Imigrasi.

Menurutnya, pencabutan paspor seseorang bisa saja dilakukan termasuk yang diajukan insitusi penegak hukum.

"Kan ada ketentuan dalam Undang-undang imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan. Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Yasonna juga menanggapi adanya tudingan pencabutan paspor milik Veronica telah melanggar hak asasi manusia. Dia mengatakan, pencabutan paspor tersebut dilakukan setelah Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka.

Baca Juga: 7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM

"Memang benar sudah diminta Kapolda Jawa Timur, sedang diperiksa sedang dibahas sama, syaratnya kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk, jadi biar Dirjen yang nangani," katanya.

Yasonna mengaku belum bisa menjelaskan soal langkah esktradisi yang dilakukan pemerintah untuk menjemput Veronica. Meski demikian, Yasonna mengatakan, Veronica bisa saja diusir dari negara yang disinggahinya setelah paspornya dicabut. 

"Nanti kami lihat dulu perkembangannya, kami lihat aja. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir dia (Veronica) di sana, karena dia tidak punya (paspor)," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur, untuk mencabut paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait Papua.

"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kami akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Bandung, seperti diberitakan Antara, Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Unggah Videonya

Menurutnya, pencabutan paspor tersebut dapat membantu pihak Polda Jawa Timur dalam meneruskan proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI