Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup KPK meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Laode menyebut penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hari -hati dan cermat.
"Tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," ujar Laode.
Baca Juga: Syafii Maarif Sebut Komisi III DPR RI Kebablasan Campuri KPK
Laode pun mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara ini. Sebab, perkara tersebut sempat menarik perhatian publik terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral.
Dalam proses penyelidikan, banyak dorongan dan suara yang kami dengar agar KPK terus mengungkap kasus ini.
"Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia igas yang merugikan rakyat Indonesia," tutup Laode.
Atas dugaan tersebut, BTO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Abraham Samad Desak Jokowi Bubarkan Pansel Capim KPK