Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal

Selasa, 10 September 2019 | 17:03 WIB
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
Dwitularsih Sukowati, saat mengusap air mata suaminya, Kivlan Zen saat menjalani sidang perdana kasus pemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat. Selasa (10/9/2019). (M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan memerintahkan agar saksi Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar, serta (sebagian uang lagi) untuk uang operasional Helmi," katanya.

Setelah itu, kata jaksa, Helmi pun membeli senjata kepada seseorang bernama Adnil. Helmi membeli tiga pucuk senjata api jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5,5 juta, jenis Revolver kaliber 22 mm Rp 6 juta dan senjata api laras panjang kaliber 22 mm Rp 15 juta.

Setelah membeli senjata api tersebut, Helmi pun menghubungi Kivlan. Kemudian Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan senjata senjata laras pendek kaliber 22 mm ke seseorang bernama Azwarni alias Army sebagai senjata pengamanan untuk Kivlan.

Selanjutnya, pada 7 Maret 2019, Kivlan menemui Helmi untuk melihat senjata laras panjang yang telah dibeli. Hanay, ketika itu Kivlan disebut tidak puas dan meminta Helmi untuk mencarikan senjata api laras panjang lagi.

Baca Juga: Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api

"(Kivlan) memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.

Kivlan kemudian memberikan uang Rp 50 juta kepada Helmi pada 8 Maret 2019 untuk membeli senjata api laras panjang. Selain itu, Kivlan juga memberikan uang Rp 10 juta kepada Tajudin untuk operasional.

Atas perbuatannya itu Kivlan Zen pun didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI