Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Tiga senjata api jenis laras pendek dan satu laras panjang.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menuturkan tiga pucuk senjata api laras pendek tersebut di antaranya berjenis revolver Taurus kaliber 38 mm, jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, dan jenis revolver kaliber 22 mm. Sedangkan satu pucuk senjata api jenis laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kilvan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa mengungkapkan empat senjata api ilegal tersebut didapatkan Kivlan Zen dengan cara membeli kepada sejumlah pihak melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
Baca Juga: Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
Menurutnya, Kivlan Zen menyuruh Helmi untuk membeli beberapa pucuk senjata api saat bertemu di Monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian, kata jaksa, untuk memenuhi perintah Kivlan Zen, Helmi pun membeli senjata laras pendek jenis revolver Taurus kaliber 38 mm tanpa peluru dan surat-surat resmi seharga Rp 50 juta dari seorang bernama Asmaizulfi alias Vivi. Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di daerah Curug Pekansari, Cibinong, Bogor.
"Kemudian terdakwa memerintahkan (Helmi) agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujarnya.
Selanjutnya, pada 9 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Kivlan dikatakan jaksa, bertemu Helmi dan Tajudin di kawasan Kelapa Gading. Kivlan sempat meminta Helmi untuk menukarkan uang sebesar SGD 15 ribu yang disebut dari Habil Marati ke money changer. Uang itu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah sebesar Rp 151,5 juta.
Kivlan disebut mengambil sebagaian uang tersebut sekitar Rp 6,5 juta untuk keperluannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp 145 juta untuk mengganti uang Helmi yang telah digunakan untuk membeli senjata api sebesar Rp 50 juta dan untuk membeli senjata lainnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini
Helmi pun juga memberikan Tajudin uang sebesar Rp 25 juta untuk memantau beberapa pejabat pemerintah Indonesia.