Selanjutnya mereka mengajak korban ke kantor desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tetapi, saat hendak dibonceng untuk pergi ke kantor desa, tiba-tiba korban langsung mencekik kakak tersangka.
Kemudian, tersangka meminta korban untuk melepaskan cekikannya dari leher kakaknya. Namun, tidak diindahkan oleh korban, akhirnya korban dan Habibullah terjatuh dari motor.
“Saat terjatuh itu posisi korban masih mencekik leher kakak tersangka. Saat itu juga tersangka langsung menarik sebilah pisau dari pinggang kirinya. Kemudian, pisau itu ditempel ke leher korban sambil meminta korban untuk melepaskan cekikannya itu.
Korban tetap tidak mau melepaskan, namun korban berontak sehingga pisau di leher korban semakin dalam. Hingga akhirnya leher korban nyaris putus dan korban pun tewas di tempat,” jelasnya.
Baca Juga: Mayat Isya Membusuk Awalnya Dicurigai Warga Bangkai Tikus
Sementara, berselangnya waktu, polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju ke lokasi kejadian. Di sana, polisi langsung mengamankan tersangka.
“Setelah kejadian itu, tersangka masih berada di TKP. Tersangka pun menyerahkan diri,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, pisau sepanjang kurang lebih 40 cm, pakaian korban, dua unit handphone milik korban serta milik Cici dan pakaian milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Mayat Pria Dekat Tol Jagorawi Sopir Taksi Online, Polisi Bekuk Oknum TNI