Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!

Selasa, 10 September 2019 | 15:29 WIB
Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespon desakan yang dilayangkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) kepada Presiden Joko Widodo untuk membebaskan mahasiswa Papua hingga Veronica Koman

Terkait hal itu, JK mengatakan untuk kembali kepada hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, status para aktivis HAM, orang asli Papua hingga mahasiswa Papua yang ditahan saat ini tentu tidak dapat diganggu oleh tekanan dari pihak manapun.

"Kami kembali ke hukum saja, tidak bisa dengan tekanan. Dengan hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Untuk diketahui, TPNPB—sayap militer OPM—mendesak Presiden Jokowi untuk membebaskan aktivis-aktivis HAM serta orang asli Papua yang dinilainya menjadi korban kriminalisasi.

Baca Juga: Desakan OPM Bebaskan Aktivis HAM Papua, Wiranto: Masa Saya Ulangin Lagi

Hal tersebut turut menjadi poin dalam surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia, terutama Menkopolhukam Wiranto, yang diterbitkan TPNPB-OM, Senin (9/9/2019).

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Staf Umum TPNPB Mayjen Terryanus Satto dan Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom tersebut, terdapat 25 butir penjelasan.

Salah satu ultimatum dalam pernyataan tersebut adalah, agar pemerintah Indonesia segera membebaskan Ketua Front Rakyat Indonesia—West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting.

Selain itu, TPNPB-OPM juga mendesak pemerintah Indonesia membebaskan mahasiswa Papua yakni Carles Cosay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Nailana Wasiangge, Ariana Lokbere, dan Norince Kagoya.

Tak hanya itu, TPNPB-OPM juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut status tersangka yang ditetapkan untuk pengacara cum aktivis HAM Veronica Koman.

Baca Juga: Jokowi Bangun Istana Presiden di Papua Tahun 2020 Besok

”Karena update yang telah dilakukan oleh Veronica Koman melalui media sosialnya adalah tindakan advokasi terhadap aktivis Papua di Surabaya. Dalam hal ini, Veronica, melakukan hal itu demi melindungi kemanusiaan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI