JDIH BNP2TKI bertujuan untuk pertama menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan UPT di lingkungan BNP2TKI.
Kedua, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang penempatan dan perlindungan TKI secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Ketiga, mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.
Keempat, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntable.
Baca Juga: BNP2TKI : Indonesia Hebatkarena Bertahan dengan Kenaikan Ekonomi 5 Persen