Suara.com - Menkopolhukam Wiranto ogah berkomentar saat dikonfirmasi adanya ultimatum dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) -sayap militer Organisasi Papua Merdeka untuk membebaskan aktivis-aktivis HAM serta orang asli Papua yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
Wiranto memilih langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya dan enggan menjawab pertanyaan awak media.
Mantan Panglima ABRI itu juga enggan menjawab saat ditanya apakah kondisi Papua saat ini tidak dibahas dalam pertemuan dengan para tokoh Papua di Istana Negara.
"Lah kamu dengar enggak (Pertemuan Jokowi dan tokoh Papua di Istana Negara)? Masa saya harus ulangin lagi," tegas Wiranto.
Baca Juga: Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat—sayap militer Organisasi Papua Merdeka—mendesak Presiden RI Jokowi membebaskan aktivis-aktivis HAM serta orang asli Papua yang dinilainya menjadi korban kriminalisasi.
Hal tersebut turut menjadi poin dalam surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia, terutama Menkopolhukam Wiranto, yang diterbitkan TPNPB-OM, Senin (9/9/2019).
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Staf Umum TPNPB Mayjen Terryanus Satto dan Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom tersebut, terdapat 25 butir penjelasan.
Salah satu ultimatum dalam pernyataan tersebut adalah, agar pemerintah Indonesia segera membebaskan Ketua Front Rakyat Indonesia—West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting.
Selain itu, TPNPB-OPM juga mendesak pemerintah Indonesia membebaskan mahasiswa Papua yakni Carles Cosay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Nailana Wasiangge, Ariana Lokbere, dan Norince Kagoya.
Baca Juga: Mahasiswa Papua ke Komnas HAM: Cabut Status Tersangka Veronica Koman
”Kami TPNPB-OPM mendesak kepada pemerintah kolonial RI untuk segera membebaskan Surya Anta dan semua Aktivis Papua yang telah ditangkap atas aksi protes rasisme,” demikian pernyataan TPNPB-OPM.
Mereka mendesak agar pemerintah RI menghentikan penangkapan serta proses hukum kepada semua orang asli Papua yang ikut serta dalam aksi anti-rasis dan berujung kerusuhan.
”Sebab, hal itu terjadi karena adanya sebab dan akibat. Artinya, massa aksi anti-rasis itu tak dikendalikan oleh siapa pun termasuk TPNPB-OPM, karena terjadi secara spontanitas,” tegasnya.
Tak hanya itu, TPNPB-OPM juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut status tersangka yang ditetapkan untuk pengacara cum aktivis HAM Veronica Koman.
”Karena update yang telah dilakukan oleh Veronica Koman melalui media sosialnya adalah tindakan advokasi terhadap aktivis Papua di Surabaya. Dalam hal ini, Veronica, melakukan hal itu demi melindungi kemanusiaan,” tegasnya.
TPNPB-OPM dalam surat ultimatum juga menegaskan menolak semua narasi pemerintah RI, yang mencap beragam fakta serta data tentang Papua di media sosial adalah hoaks.
”Karenanya pula, kami TPNPB-OPM menolak stigma hoaks oleh pemerintah kolonial RI atas update berita tentang Papua. Karena isu perjuangan Papua merdeka dan kejahatan militer serta polisi Indonesia di Papua bukan hoaks, tetapi adalah fakta berdasarkan bukti yang akurat,” klaim mereka.