Mereka mendesak agar pemerintah RI menghentikan penangkapan serta proses hukum kepada semua orang asli Papua yang ikut serta dalam aksi anti-rasis dan berujung kerusuhan.
”Sebab, hal itu terjadi karena adanya sebab dan akibat. Artinya, massa aksi anti-rasis itu tak dikendalikan oleh siapa pun termasuk TPNPB-OPM, karena terjadi secara spontanitas,” tegasnya.
Tak hanya itu, TPNPB-OPM juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut status tersangka yang ditetapkan untuk pengacara cum aktivis HAM Veronica Koman.
”Karena update yang telah dilakukan oleh Veronica Koman melalui media sosialnya adalah tindakan advokasi terhadap aktivis Papua di Surabaya. Dalam hal ini, Veronica, melakukan hal itu demi melindungi kemanusiaan,” tegasnya.
Baca Juga: Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
TPNPB-OPM dalam surat ultimatum juga menegaskan menolak semua narasi pemerintah RI, yang mencap beragam fakta serta data tentang Papua di media sosial adalah hoaks.
”Karenanya pula, kami TPNPB-OPM menolak stigma hoaks oleh pemerintah kolonial RI atas update berita tentang Papua. Karena isu perjuangan Papua merdeka dan kejahatan militer serta polisi Indonesia di Papua bukan hoaks, tetapi adalah fakta berdasarkan bukti yang akurat,” klaim mereka.