Gerindra: Revisi UU KPK Ciptakan Monster Korupsi di Indonesia

Selasa, 10 September 2019 | 14:32 WIB
Gerindra: Revisi UU KPK Ciptakan Monster Korupsi di Indonesia
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menolak revisi undang-undang komisi pemberantasan korupsi atau Revisi UU KPK. Kata dia rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK harus ditolak secara total oleh semua masyarakat Indonesia yang ingin pemerintahannya bersih dari korupsi.

Menurut dia, dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp2.500 triliun, kalau saja tidak dikorup, masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas tujuh persen, dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan.

"Nah, jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan pemerintah yang tujuannya melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).

Hal ini berbahaya karena APBN akan bocor hingga 50 persen lantaran dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif. Revisi UU KPK bertujuan agar mereka mudah melakukan perampokan uang negara selama ini, ujar Arief.

Baca Juga: Tolak RUU KPK, Rektor UII: Presiden Harapan Terakhir Kami

Hal itu karena ada clausul dalam draft UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi.

"Nah, seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan, baik buruh, tani, nelayan maupun lainnya harus menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya," ucap Arief.

"Kita akan berikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK, karena revisi UU KPK itu sebagai upaya untuk mengagalkan Joko Widodo dalam menciptakan pemerintahan yang bersih," tutup Arief Poyuono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI