Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dipastikan akan mengahdiri sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Kivlan akan hadir dengan menggunakan kursi roda.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta. Menurut Tonin, Kivlan Zen dipastikan hadir meski dalam kondisi tidak sehat lantaran mengidap penyakit komplikasi.
"Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda. Karena enggak kuat lagi jalan, sakit komplikasi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Berkenaan dengan itu, pun Tonin mengaku siap menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Sebab, kata dia, sidang perdana ini lah yang telah lama ditunggu-tunggu oleh pihaknya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini
"Siap sekali karena ini yang ditunggu-tunggu, makanya kami praperadilan kan supaya cepat daripada nanti tiba-tiba enggak ada angin enggak ada apa dilepas kami enggak mau, kami mau lepasnya lewat pengadilan," ujarnya
Lebih lanjut, Tonin mengatakan telah menyiapkan eksepsi. Hanya, kata dia, eksepsi tersebut tidak akan diajukan hari ini.
"Dakwaan kami sudah terima, sebenarnya eksepsi sudah siap tapi kami masih belum mengajukan hari ini kami tunggu tujuh hari lah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Baca Juga: Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan