Suara.com - Seorang korban mencabut laporan polisi terhadap pemotor arogan berinisial HGT. Diketahui, HGT diringkus polisi usai aksi arogan berkendara di trotorar viral di media sosial.
"Iya (laporan sudah dicabut)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka proses hukum terhadap HGT telah dihentikan.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap HGT mengacu pada pelanggaran lalu lintas dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Pemotor Arogan Lewat Trotoar dan Serang Pejalan Kaki Diperiksa Polisi
Meski laporan telah dicabut, kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh HGT tetap diproses.
HGT dijerat Pasal disangkakan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran undang-undang lalu lintasnya tetap diproses," kata Arie.
Sebelumnya, kepolisian meringkus pemotor arogan yang berkendara di trotoar dan menyerang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Diketahui, pertikaian terjadi antara seorang pengendara sepeda motor dengan pejalan kaki di atas trotoar di Jakarta. Kejadian itu direkam oleh seorang pria hingga kemudian videonya banyak diunggah di media sosial, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Pemotor Arogan Bikin Bocah Nangis di Trotoar Terbukti Langgar Lalu Lintas
Dalam video viral itu, tampak seorang pria ber-jumper hitam dan mengenakan helm serta sarung tangan menunduk melihati layar ponselnya. Di dekatnya, seorang wanita berkacamata memarahi pria itu sambil merangkul bocah laki-laki berbaju merah. Padahal, tak hanya wanita tadi, pria di balik kamera juga ikut menegurnya.