Suara.com - Ribuan pengendara ditilang polisi buntut melanggar perluasan sistem ganjil genap pasa Senin (9/9/2019) kemarin. Tercatat, 1.904 pengendara terbukti melanggar.
Jumlah tersebut telah dibagi kedalam dua shif. Pertama, sistem ganjil genap yang diterapkan pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kedua, sistem ganjil genap yang diterapkan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pada pagi hari, sebanyak 941 kendaraan yang ditilang. Untuk jumlah pelanggar di sore hingga malam hari, tercatat ada 963 pengendara. Mereka lantas disanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita lakukan upaya represif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Alasan Masih Sedikit, Polisi Bebaskan Mobil Listrik dari Ganjil Genap
Pelanggar terbanyak berada di kawasan Jakarta Barat dengan jumlah 395 pengendara. Rinciannya, 153 pelanggar ditilang di pagi hari dan 242 pelanggar ditilang di malam hari.
Untuk kawasan Jakarta Utara, polisi sedikitnya menindak 389 pelanggar. Rinciannya, 251 pelanggar ditilang di pagi hari dan 153 pelanggar ditilang di malam hari.
Perluasan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
Baca Juga: 5 Best Kabar Otomotif Pagi: Makna LEAF dan Penerapan Ganjil Genap