Alasan Masih Sedikit, Polisi Bebaskan Mobil Listrik dari Ganjil Genap

Selasa, 10 September 2019 | 11:20 WIB
Alasan Masih Sedikit, Polisi Bebaskan Mobil Listrik dari Ganjil Genap
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan jika mobil listrik tidak terkena aturan ganjil genap.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menyebut, kendaraan listrik belum terlalu banyak. Selain itu, mobil listrik juga belum dijual di pasaran.

Honda memperkenalkan mobil listrik mereka dalam pameran di 64th Internationale Automobil Ausstellung (IAA), Frankfurt, Jerman, 25 September 2011. [Shutterstock]
Honda memperkenalkan mobil listrik mereka dalam pameran di 64th Internationale Automobil Ausstellung (IAA), Frankfurt, Jerman, 25 September 2011. [Shutterstock]

"Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa aja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara ini belum ada kan," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Penggunaan mobil listrik, kata Nasir, memang sengaja didorong pemerintah karena ramah lingkungan. Sehingga, masyarakat diharapkan beralih menggunakan mobil listrik.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, 941 Pengendara Ditilang Polisi

"Ya memang didorong oleh negara-negara Eropa itu kan emisi menggunakan listrik. Nah di Indonesia ini sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor ini diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik. Ya tujuannya begitu, kenapa dia diperbolehkan? Supaya orang beralih lebih green," tambah Nasir.

Adapun perluasan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

Baca Juga: Mayoritas Pelanggar Ganjil-genap di Pramuka Tertipu Google Maps

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI