Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) hari ini.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sidang perdana terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Tonin mengaku Kivlan Zen siap untuk menjalani sidang perdana tersebut.
"Iya jadwalnya baca dakwaan," kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Tonin mengungkapkan, saat ini kondisi Kivlan Zen yang ditahan di Rutan Guntur sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Kendati begitu, Tonin mengatakan Kivlan Zen akan menghadiri sidang perdana bila memang diharuskan.
Baca Juga: Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan
"Kalau dipaksakan hadir ya hadir, mungkin dibopong atau pakai kursi roda. Ya lihat saja lah dari Jaksa gimana bawanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.