Suara.com - Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai menjadi ancaman untuk aktivis HAM lainnya.
"Tidak hanya Veronica Koman, kami juga bisa ditersangkakan setelah ini. Misalnya kami bilang Vero tidak bersalah, dia bisa bilang kamu melanggar UU Nomor 1/1946 karena kabar bohong," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora usai menyerahkan aduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin(9/9/2019).
Menurut dia, Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan apalagi wartawan luar negeri dan terjadi blokade informasi dari satu corong.
Nelson menilai terjadi monopoli narasi yang beredar kepada masyarakat di luar Papua tentang Papua. Kemudian saat narasi itu dilawan, terdapat ancaman pidana penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Mahasiswa Papua ke Komnas HAM: Cabut Status Tersangka Veronica Koman
"Jadi yang memonopoli kebenaran polisi ini. Mau apa pun ceritanya kalau dia sebagai pemerintah bisa menyebut kabar bohong, bahaya banget itu," ujar Nelson.
Untuk kasus Veronica Koman, ia pun menyayangkan hingga pihak keluarga merasa terancam.
Sejak 2018, Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi melalui media sosial soal peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sesuai kapasitasnya.
Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks mau pun provokasi. (Antara)
Baca Juga: OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman