Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Yahya, pelaku kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2014. Yahya sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Triadi, mengatakan Yahya ditangkap di rumah makan Soto Jakarta, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (9/9/2019).
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/ 2015 / PT JMB tanggal 27 Mei 2015," kata Yudi seperti diberitakan Antara.
Yudi menambahkan, putusan MA tersebut menjatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Tetapkan DPO, Polisi Mau Bujuk Keluarga Veronica Koman
Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.
Penangkapan tersebut dilakukan penyergapan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.
Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp 70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.
"Itu janjinya ketika itu tetapi setelah tes tidak lolos juga," ungkapnya.
Saat ditangkap DPO tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya bersalah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak