Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pencekalan atau pelarangan berpergian ke luar negeri terhadap pemilik PT. Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.
Selain Samin Tan, penyidik turut melakukan pelarangan ke luar negeri kepada saksi pihak swasta bernama Nenie Afwani.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Febri mengatakan KPK masih membutuhkan keterangan keduanya. Sehingga jika keterangan keduanya dibutuhkan masih ada di tanah air.
Baca Juga: 1.195 Dosen se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK, Tagih Janji Jokowi
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung 5 September 2019," kata Febri.
Sebelumnya, Samin Tan juga telah dicegah oleh penyidik KPK ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan.
Eni disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jokowi dan Menkumham Belum Bisa Bersikap soal RUU KPK, Masih Dibaca
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.