Suara.com - “Aparat kepolisian itu Orwellian. Memainkan bahasa untuk mengaburkan represifitas, padahal dalam KUHAP tidak ada istilah ‘pengamanan’, yang ada ‘penangkapan’” kata Veronica Koman, awal Desember 2018.
Saat itu, Veronica diminta Jubi.co.id—media massa daring berbasis di Papua—meminta pendapatnya soal kasus-kasus penangkapan para demonstran di Papua yang selalu disebut aparat keamanan sebagai ‘pengamanan’.
Veronica Koman, sering dipanggil Vero, kini dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedikitnya tiga delik disangkakan kepadanya: UU ITE, Pasal 160 KUHP soal penghasutan, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kali ini polisi tidak pakai eufemisme atau penghalusan bahasa. Veronica dituding provokator, ditetapkan buron, dan polisi meminta bantuan Interpol untuk menemukannya di luar negeri. Terakhir, akun rekening banknya terancam diblokir, paspornya mau dicabut.
Baca Juga: Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Tiba-tiba seorang Vero dianggap berbahaya bagi Jakarta.
Saat Jubi.co.id maupun Suara.com meminta tanggapan atas status hukum terbarunya itu, pengacara publik muda perempuan ini memilih diam. Telepon dari Suara.com pun ditolak, tak seperti biasanya.
Pembela HAM alih-alih provokator
Vero ditetapkan menjadi tersangka pada 4 September 2019, beberapa hari setelah delapan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ditahan atas dugaan makar.
Perempuan muda itu menjadi orang non-Papua kedua setelah Paulus Surya Anta Ginting, koordinator Free West Papua, yang dijadikan tersangka makar terkait masalah Papua.
Baca Juga: Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua
Veronica dituduh menyebarkan hoaks melalui akun media sosial pribadi dan memprovokasi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, 16-17 Agustus 2019.