Peneliti PSHK Sebut Usulan Revisi UU KPK Melanggar Prosedur

Minggu, 08 September 2019 | 18:03 WIB
Peneliti PSHK Sebut Usulan Revisi UU KPK Melanggar Prosedur
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Gita Putri Damayana, berpendapat Revisi UU KPK itu melanggar prosedur. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.

Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.

Baca Juga: Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI