Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kalau fingsi trotoar tidak hanya untuk pejalan kaki, melainkan bisa juga digunakan untuk kegiatan lain, termasuk digunakan untuk kegiatan ekonomi seperti Pedagang Kaki Lima (PKL).
Anies memperkuat pernyataannya dengan mengutip peraturan menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Trotoar itu bisa memiliki fungsi lebih dari satu, untuk pejalan kaki, tapi juga untuk yang lain. Dan itu sudah diatur dalam peratuan menteri PUPR," ujar Anies di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Mantan Mendikbud itu menjelaskan, nantinya Pemprov DKI akan menata PKL. Ia menuturkan, tidak semua PKL boleh dagang di trotoar Ibu Kota.
Baca Juga: Tak Bisa Menata PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Anak Buah Anies Tak Bisa Kerja
"Nah kita akan menata, tidak semua tempat, nantinya dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi," kata Anies.
Selain itu, Anies juga meminta pada masyarakat untuk mengubah pandangan bahwa PKL dilarang berjualan di trotoar, dia mencontohkan di luar negeri hal tersebut sudah biasa diatur pemerintah.
"Jangan sampai kita berpandangan bahwa, trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak. Bahkan bukan hanya peraturan PUPR, di seluruh dunia, kota-kota modern juga trotoarnya digunakan untuk kegiatan yg multi-purpose, bukan hanya single purpose," tegasnya.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI akan melengkapi aturan mengenai kegiatan ekonomi di trotoar Ibu Kota.
"Nah untuk ini bisa berjalan dengan baik, harus ada ketentuan, Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengatur itu, nanti akan kita atur semua," tutup Anies.
Baca Juga: Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan