Suara.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi tutup logo kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu (8/9/2019). Penutupan kantor ini dilakukan langsung pegawai dan pimpinan komisi antirasuah yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Aksi ini dilakukan oleh pegawai dan pimpinan KPK sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah digodok DPR RI serta proses seleksi calon pimpinan atau capim KPK yang dinilai bermasalah.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memastikan logo tersebut akan terus ditutup hingga revisi itu ditolak atau dibatalkan.
"(Logo KPK) tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut," kata Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Tolak Keras RUU, Pegawai KPK Tutup Gedung Merah Putih dengan Kain Hitam
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut aksi hari ini adalah bentuk perlawanan terhadap pelemahan wewenang KPK melalui proses seleksi dan revisi undang-undang KPK.
"Kita bicara nilai, kita bicara value, kita bicara soal integritas, Saya mengulangi hari ini kita bukan sedang melukis ketakutan, kita sedang bicara fakta, bicara reality. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus," kata Saut dalam orasinya.
Sebelumnya mereka juga melakukan aksi bagi-bagi bunga mawar putih kepada masyarakat yang berkumpul di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day, Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, lalu melanjutkan aksi dengan longmarch ke gedung KPK.
Salah satu pegawai KPK, Heni Mustika mengatakan berharap presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi pegawai KPK yang menganggap revisi undang-undang ini adalh bentuk pelemahan KPK.
"Kita pesan kepada Presiden Joko Widodo untuk besok tidak merevisi undang-undang KPK dan tidak tanda tangan. Bahaya karena KPK benar-benar mati kalau besok ditanda tangan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Heni.
Baca Juga: RUU KPK Disebut Jadi Bukti Pemerintah Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.