RUU KPK Disebut Jadi Bukti Pemerintah Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Minggu, 08 September 2019 | 13:40 WIB
RUU KPK Disebut Jadi Bukti Pemerintah Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Aksi pegawai dan pimpinan KPK tutup gedung Merah Putih menolak RUU KPK. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang menyoroti sikap pemerintah dalam tindakan pemberantasan korupsi.

Hal ini mengacu pada Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah digodok DPR RI.

Rasamala berpendapat jika pemerintah tak mempunyai niatan untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Kita tidak melihat mana dukungan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi," ujar Rasamala di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga: Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas

Kekinian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus menolak RUU KPK. Sebab, kata Rasamala, bola panas draft revisi Undang-Undang KPK saat ini ada di tangan Jokowi.

"Maka satu keputusan DPR berniat memperkuat penindakan korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden," sambungnya.

RUU KPK tersebut dinilai menjadi sebuah alat untuk melemahkan KPK. Nantinya, kata Rasamala, KPK hanya sekedar ada dan bukan menjadi lembaga penindakan.

"Mungkin KPK hanya sekedar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dan para pelaku kejahatan dan korupsi merasa bebas dan bisa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan. Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja, tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh," Rasamala menjelaskan.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.

Baca Juga: Saut Simorang Minta Pimpinan KPK Ditentukan Langsung Oleh Presiden

Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).

REKOMENDASI

TERKINI