Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP.
Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Baca Juga: Saut Simorang Minta Pimpinan KPK Ditentukan Langsung Oleh Presiden