Suara.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi tutup kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu (8/9/2019). Penutupan kantor ini dilakukan para pegawai bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Aksi ini dilakukan oleh pegawai dan pimpinan KPK sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah digodok DPR RI.
"Kita bicara nilai, kita bicara value, kita bicara soal integritas. Saya mengulangi hari ini kita bukan sedang melukis ketakutan, kita sedang bicara fakta, bicara reality. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus," kata Saut dalam orasinya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Sebelumnya para pegawai KPK terlebih dahulu melakukan aksi bagi-bagi bunga mawar putih kepada masyarakat yang berkumpul di car free day, Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, lalu melanjutkan dengan longmarch ke gedung KPK.
Baca Juga: Tolak RUU, Pegawai KPK Bagi-bagi Mawar Putih di Car Free Day
Salah satu pegawai KPK, Heni Mustika berharap presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi pegawai KPK yang menganggap revisi undang-undang ini adalh bentuk pelemahan KPK.
"Kita pesan kepada Presiden Joko Widodo untuk besok tidak merevisi undang-undang KPK dan tidak tanda tangan. Bahaya karena KPK benar-benar mati kalau besok ditanda tangan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Heni.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.
Baca Juga: Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya