Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara
“Dikarenakan pelaku sudah dewasa,” kata Mukti.
Usai penangkapan UN, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni KD (20) dan RK (18). KD dan RK ditangkap polisi pada Sabtu (7/9/2019) dini hari. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju pramuka lengan panjang, satu helai rok pramuka panjang, satu helai kerudung warna coklat dan satu bra warna merah.
Baca Juga: Pelampiasan Video Porno di Kelas, Tiga ABG Peremas Payudara Siswi Dicokok