Tolak RUU, Pegawai KPK Bagi-bagi Mawar Putih di Car Free Day

Minggu, 08 September 2019 | 08:38 WIB
Tolak RUU, Pegawai KPK Bagi-bagi Mawar Putih di Car Free Day
Aksi tolak RUU KPK oleh pegawai KPK di acara car free day. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi bagi-bagi bunga mawar putih kepada masyarakat yang berkumpul di hari Bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Salah satu pegawai KPK, Heni Mustika mengatakan, kegiatan kali ini sebagai bentuk simbolik penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah digodok DPR RI.

"Kita seluruh pegawai KPK akan membagikan lebih dari seribu tangkai bunga kepada masyarakat," kata Heni di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Dia berharap presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi pegawai KPK yang menganggap revisi undang-undang ini adalah bentuk pelemahan KPK.

Baca Juga: Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki

"Kita pesan kepada Presiden Joko Widodo untuk besok tidak merevisi undang-undang KPK dan tidak tanda tangan. Bahaya karena KPK benar-benar mati kalau besok ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

Aksi tolak RUU KPK oleh pegawai KPK di acara car free day. (Suara.com/Tio)
Aksi tolak RUU KPK oleh pegawai KPK di acara car free day. (Suara.com/Tio)

Setelah aksi di car free day, mereka akan melakukan aksi long march menuju gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk bertemu pimpinan KPK.

"Nanti secara simbolik kita akan bergerak ke gedung KPK dan disambut oleh pimpinan. Jadi kita akan memasang kain hitam di sana," imbuh dia.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.

Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.

REKOMENDASI

TERKINI