Suara.com - Komnas HAM Turun Tangan untuk Mediasi dengan Warga soal Pembangunan UIII
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) akhirnya turun tanggan untuk mediasi konflik dalam penertiban bangunan lahan yang ditempati warga sekitar lahan RRI.
Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Depok dan perwakilan dari Setwapres, Kemenag, dan warga sekitar area pembangunan UIII di wilayah lahan RRI tersebut pada Jumat (6/8/2019).
"(Kemarin ) Komnas HAM RI bertemu dengan Walikota Depok dan perwakilan dari Setwapres, Kemenag, dan lain-lain. Dalam pertemuan ditekankan bahwa kami (Komnas HAM RI) akan memfasilitasi mediasi atas konflik dalam penertiban lahan yang akan dipakai untuk kampus UIII di Depok," kata Mimin Dwi Hartono ketika dikonfirmasi Suara.com di Depok, Sabtu (7/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Letakan Batu Pertama Pembangunan UIII
Dwi Hartono menjelaskan, turun tanggan Komnas HAM ini dalam rangka untuk mendorong situasi yang kondusif bagi perlindungan dan pemenuhan HAM.
Tentunya kewenangan Komnas HAM melakukan mediasi persoalan konflik ini diatur dalam Pasal 89 ayat 4 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
"Kami hadir kemarin untuk mendorong situasi yang kondusif bagi perlindungan dan pemenuhan HAM," jelas Dwi Hartono.
Sebelumnya, Pembangunan tahap pertama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berlokasi di area Pemancar RRI, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat hingga saat ini dikabarkan terhambat.
Persoalan harga lahan disinyalir menjadi penyebabnya. Hal tersebut diketahui saat Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau pembangunan kampus tersebut pada Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Presiden Minta Kampus UIII Seharga Rp 3,5 Triliun Selesai 2022
Saat mengunjungi area pembangunan UIII, JK mendengarkan sejumlah keluhan keterlambatan pembangunan tahap pertama, karena permasalahan tanah warga di dekat area UIII tersebut.