Suara.com - Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana DPR RI merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Tanfidziyyah M. Latif Fauzi menilai rencana anggota dewan yang terhormat untuk revisi UU KPK sangat tergesa-gesa lantaran dibahas di ujung masa jabatan 2014-2019. Untuk itu, PCINU Belanda meminta agar DPR menghentikan rencana revisi tersebut.
"Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa Jabatan anggota DPR periode 2014-2019," kata Latif dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (7/9/2019).
PCINU Belanda berharap anggota legislatif maupun eksekutif dapat menyerap terlebih dahulu pendapat dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari ulama hingga akademisi yang menolak revisi UU KPK. Sebab mereka menganggap revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Baca Juga: ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
Selain itu, Latif juga meminta Presiden Joko Widodo melakukan upaya penolakan melalui penundaan pengirimaj surat presiden ke DPR.
"Kami berharap presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui revisi UU yang diusulkan DPR tesebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK," ujar Latif.