Abraham Samad Sebut Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Hukum

Sabtu, 07 September 2019 | 23:06 WIB
Abraham Samad Sebut Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Hukum
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK cacat hukum.

Menurutnya, Pansel Capim KPK melakukan pelanggaran dengan menyaring peserta yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Samad juga menganggap Pansel Capim KPK telah meniadakan salah satu syarat Capim berdasarkan Undang Undang (UU). Sebab, ada 11 syarat bagi seseorang untuk lolos sebagai Capim KPK bersadarkan UU KPK Pasal 29. Salah satu ketentuannya adalah melaporkan LHKPN. 

Baca Juga: Pegawai KPK Lakukan Aksi Tolak Capim KPK dengan Rekam Jejak Buruk

"Ada Pasal 29 itu ada 11 syarat dan terakhir itu menyatakan bahwa Capim KPK harus menyampaikan LHKPN. Kemarin Pansel enggak menyaratkan itu," tutur Dia.

Tak hanya itu, Samad mengatakan saat ini bola panas terkait Capim KPK ada di tangan Presiden Jokowi.

Kata Samad, Jokowi seharusnya bisa mengembalikan 10 nama kepada Pansel. Begitu juga DPR seharusnya bisa menolak meski sudah menerima hasil seleksi dari Pansel Capim KPK.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," tandasnya.

Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR Pekan Depan, 10 Capim KPK Diminta Buat Makalah

Sejumlah capim KPK pun disoroti publik karena masih ada yang tidak memenuhi LHKPN dan masih dalam proses penegakkan etik di KPK.

10 Capim yang lolos tersebut Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (unsur Jaksa), Lili Pintauli Siregar (pengacara), Luthfi Jayadi Kurniawan (akademisi), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (akademisi), Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI