Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK cacat hukum.
Menurutnya, Pansel Capim KPK melakukan pelanggaran dengan menyaring peserta yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad juga menganggap Pansel Capim KPK telah meniadakan salah satu syarat Capim berdasarkan Undang Undang (UU). Sebab, ada 11 syarat bagi seseorang untuk lolos sebagai Capim KPK bersadarkan UU KPK Pasal 29. Salah satu ketentuannya adalah melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Pegawai KPK Lakukan Aksi Tolak Capim KPK dengan Rekam Jejak Buruk
"Ada Pasal 29 itu ada 11 syarat dan terakhir itu menyatakan bahwa Capim KPK harus menyampaikan LHKPN. Kemarin Pansel enggak menyaratkan itu," tutur Dia.
Tak hanya itu, Samad mengatakan saat ini bola panas terkait Capim KPK ada di tangan Presiden Jokowi.
Kata Samad, Jokowi seharusnya bisa mengembalikan 10 nama kepada Pansel. Begitu juga DPR seharusnya bisa menolak meski sudah menerima hasil seleksi dari Pansel Capim KPK.
"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," tandasnya.
Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR Pekan Depan, 10 Capim KPK Diminta Buat Makalah
Sejumlah capim KPK pun disoroti publik karena masih ada yang tidak memenuhi LHKPN dan masih dalam proses penegakkan etik di KPK.